Salam kenal saya Dinda Rosalind, admin 12shio5. Selamat datang di situs Syair Dinda, tempat prediksi togel dan majalah dewasa, informasi tentang berita seks, kesehatan, dan cerita dewasa.

Senin, 31 Agustus 2020

Bertambah 23, Total Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Jadi 597


Syair Dinda - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor merilis penambahan jumlah kasus positif COVID-19. Hingga Minggu (30/8/2020) tercatat ada penambahan 23 kasus baru di Kota Bogor.
Di hari ke empat penetapan Kota Bogor sebagai zona merah COVID-19 ini, kasus positif COVID-19 bertambah 23 kasus baru. Jumlah ini jadi jumlah terbanyak selama pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

"Hari ini bertambah 23 kasus positif baru, kemarin nambah 21 (kasus positif). Jadi rekor baru lagi," kata Ketua Gugus Tugas COVID19 Kota Bogor Dedie A Rachim, Minggu (30/8/2020)

Dari 23 orang yang positif terpapar virus Corona itu, kata Dedie, sebanyak 8 orang berasal dari klaster keluarga. Sementara lainnya berasal dari klaster luar kota, perkantoran dan terpapar karena aktivitas dan mobilitas di luar rumah yang tinggi.

Dengan penambahan 23 kasus baru ini, total kasus positif COVID-19 Kota Bogor bertambah menjadi 597 kasus. Dengan perincian, kasus sembuh sebanyak 341 orang, kasus meninggal sebanyak 30 orang, dan pasien positif Corona yang masih dalam perawatan dan pengawasan medis sebanyak 226 orang.

Seperti diketahui, Gugus Tugas Nasional menetapkan Kota Bogor sebagai zona merah COVID-19 atau kota dengan resiko tinggi penularan virus Corona pada Kamis (27/8/2020).

Kemudian Pemkot Bogor mengambil sikap dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan, terhitung mulai Sabtu (29/8/2020) hingga Jumat (11/9/2020).

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, PSBMK yakni pembatasan aktivitas warga yang berada di RW-RW di Kota Bogor yang masuk kategori zona merah. Di RW zona merah ini kegiatan sosial hingga keagamaan yang mengundang atau menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Pemkot Bogor juga membatasi operasional mal dan restoran di Kota Bogor hingga pukul 18.00 WIB. Pemkot Bogor juga menerapkan jam malam yang dimulai pukul 21.00 WIB. Selama PSBMK diberlakukan, Pemkot Bogor juga akan menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tanpa melalui tahapan peringatan.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Syair Dinda | Powered by Blogger