Salam kenal saya Dinda Rosalind, admin 12shio5. Selamat datang di situs Syair Dinda, tempat prediksi togel dan majalah dewasa, informasi tentang berita seks, kesehatan, dan cerita dewasa.

Selasa, 01 September 2020

Anies Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi 'Terusan' hingga 24 September


Syair Dinda - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020. Keputusan itu mengatur perpanjangan PSBB transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.
Ada empat diktum dalam Kepgub Anies tersebut. Pertama, mengenai penetapan perpanjangan PSBB transisi yang telah dilakukan pada 28 Agustus hingga 10 September 2020.

"Menetapkan perpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020," tulis Kepgub tersebut seperti dilihat Senin (31/8/2020).


Poin kedua dalam Kepgub tersebut menyatakan, apabila tidak terjadi peningkatan kasus positif Corona secara signifikan, akan dilakukan perpanjangan PSBB transisi secara otomatis. Perpanjangan itu akan langsung dilakukan mulai 11 September hingga 24 September 2020.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama masa pembatasan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar terhitung sejak 11 September 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020," katanya.

Selanjutnya, diktum ketiga menjelaskan, apabila terjadi lonjakan kasus positif Corona secara signifikan sesuai dengan hasil evaluasi, PSBB transisi pada poin kesatu, dan kedua akan dihentikan. Pada poin keempat menjelaskan mengenai isi Kepgub tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus 2020.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan PSBB transisi untuk kelima kalinya. Total, jumlah kasus positif di DKI ada sebanyak 40.309 orang. Sebanyak 30.538 di antaranya telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Syair Dinda | Powered by Blogger